Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.
Tampilkan postingan dengan label bendahara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bendahara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Kabar Gembira!!! Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Pribadi Diperpanjang

Anda belum menyampaikan SPT Pajak Pribadi melalui e-filing?? Jangan khawatir, Dirjen Pajak memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Pajak melalui e-filing.

Berikut pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai batas akhir penyampaian SPT Pajak Pribadi :

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. 
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. 
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. 
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
 sumber : fp Direktorat Jenderal Pajak
 

Rabu, 06 Januari 2016

BERITA GEMBIRA!!! DANA BOS TRIWULAN I TAHUN 2016 SUDAH MULAI DITRANSFER KE REKENING SEKOLAH

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan 1 (Januari-Maret) tahun 2016 telah disalurkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Sekolah penerima dana BOS pada tanggal 5 Januari 2016.

BOS triwulan I yang dicarikan ke rekening sekolah jenjang Dikdas & Dikmen se-DIY ini merupakan pencairan dengan waktu tercepat atau paling pertama dibandingkan dengan provinsi lain se-Indonesia. Hal ini karena penyaluran dana untuk jenjang Dikmen yang sebelumnya disalurkan dari pusat, kali ini penyaluran dana jenjang Dikdas dan Dikmen dilakukan melalui daerah.

Besaran dana tahun 2016 ini untuk jenjang Dikdas tidak mengalami perubahan,sedangkan untuk jenjang Dikmen mengalami kenaikan dana. Berikut rincian unit cost BOS 2016:

-SD/SDLB : 800.000 /siswa/tahun (200.000 /siswa/triwulan)
-SMP/SMPLB : 1.000.000 /siswa/tahun (250.000 /siswa/triwulan)
-SMA : 1.400.000 /siswa/tahun (350.000 /siswa/triwulan)
-SMK : 1.400.000 /siswa/tahun (350.000 /siswa/triwuan)

Selamat untuk sekolah-sekolah di Yogyakarta, karena tidak pusing lagi untuk melaksanakan program-program sekolah karena dana BOS sudah cair. Bagaimana dengan propinsi lain???

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls