Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.

Kamis, 17 Desember 2015

STOP PENGORBANAN HARTA PRIBADI OPS!!!



Mengikuti berbagai diskusi grup forum operator di facebook, tak jarang kita membaca keluhan OPS yang harus mengorbankan harta pribadinya untuk menyelesaikan pekerjaan pendataan sekolah. Ada yang pakai laptop pribadi, pulsa internet beli sendiri, dan sebagainya. Apakah anda juga demikian?
Mudah-mudahan tidak ya, karena dana BOS sebenarnya sudah menanggung semua kebutuhan OPS untuk kegiatan pendataan sekolah. Hanya saja permasalahan di lapangan banyak terjadi dana BOS tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pendataan online sekolah.
Apa saja kebutuhan OPS yang bisa ditanggung dana BOS ? Berikut admin rangkum dari Draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016.

1.              LAPTOP DAN PRINTER


2.              MODEM dan PULSA INTERNET

3.              TRANSPOR KE WARNET DAN SEWA WARNET

Sudah anda mendapat fasilitas di atas??? Jika belum, bicarakanlah baik-baik dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa perlihatkan print out JUKNIS BOS nya, dan tandai bagian-bagian di atas.

MENYIKAPI DAN MENSIASATI HONOR OPERATOR DAPODIKDASMEN 2016



Beredarnya draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016 menimbulkan keluhan dari rekan-rekan operator karena kelihatannya juknis tersebut tidak berpihak kepada operator. Dasarnya adalah pernyataan berikut yang tertuang dalam juknis BOS 2016 :

Ø  Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·         Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
 
Aturan di atas jelas melarang sekolah menganggarkan HONOR BULANAN untuk Operator Sekolah. Apakah dengan demikian Operator sekolah yang statusnya honor komite tidak bisa mendapat honor dari dana BOS? Jangan putus asa bro! Masih ada harapan!

Silahkan baca aturan penggunaan dana BOS poin 8 : Pembayaran Honor Bulanan
v  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
v  Tenaga administrasi;
v  Pegawai perpustakaan;
v  Penjaga Sekolah;
Pada aturan poin 8 tersebut jelas bahwa TENAGA ADMINISTRASI boleh dibayarkan honor bulanan dengan dana BOS. Nah, di sekolah, apakah anda sebagai operator hanya bertugas mengelola data dapodik? Tidakkah anda juga diminta mengerjakan administrasi sekolah lainnya? Mengetik surat, mengarsipkan surat, membuat absen, dan sebagainya? Jika YA, maka berarti anda juga menjabat sebagai TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH dan bisa dibayarkan honor bulanannya.

Selanjutnya, apakah kita tidak mendapat tambahan selain dari gaji tenaga administrasi? Bagaimana jika OPS nya adalah guru PNS ataupun pegawai tata usaha yang memang sudah ada gajinya?

Aturan di atas menurut pemahaman saya hanya melarang honor bulanan. Adapun honor biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data yang dibuat 2 x 1 tahun (tiap awal semester) menurut saya tidak masalah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi dalam RKAS poinnya :

-          Biaya pemasukan data DAPODIK : 2 semester x Rp ...... (silahkan tentukan nominalnya)

Artinya setiap bulan Januari dan Juli kita menerima uang lembur untuk mengentri dan update data DAPODIKDASMEN. Bukankah kita hanya disibukkan oleh DAPODIKDASMEN setiap bulan awal semester saja? Kecuali ada siswa/guru yang mutasi pada bulan selain Januari dan Juli, baru kita perbaiki lagi.

Poin yang terpenting dari itu semua adalah Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika kepala sekolah dan bendahara perhatian dengan kesejahteraan operator, maka bagaimanapun aturan juknis BOS, kesejahteraan operator bisa diupayakan. Apalagi jika KS dan Bendahara paham dengan Juknis BOS, maka lebih mudah mengupayakan kesejahteraan operator. Berbahagialah anda jika KS dan Bendahara sekolah anda punya perhatian seperti itu, atau anda sebagai OPS merangkap juga bendahara sekolah, maka akan lebih mudah menyusun anggarannya.

Apakah rekan-rekan OPS punya pemikiran lain? Silahkan sampaikan kritik dan sarannya lewat kolom komentar di bawah.

DAFTAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA SESUAI ISLAM

Indonesia adalah negara demokrasi yang berpenduduk mayoritas umat Islam. Walaupun tidak menyatakan sebagai negara Islam, tapi ada banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang berdasarkan syari'at Islam.
Berikut beberapa Undang-Undang/PP/Perda Syari'at Islam yang penulis rangkum dari berbagai sumber :


1.         UU No 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
2.         UU No 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
3.         UU No 39 Tahun 2005 tentang PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH
BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
4.         UU No 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
5.         UU No 24 tahun 2008 tentang PORNOGRAFI
6.         Beberapa PERDA :

a.     Aceh Peraturan Daerah/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
b.         NAD Perda NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
c.          NAD Perda NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya
d.         NAD Perda NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
e.      Aceh Peraturan Daerah Propinsi Daerah (Qanun) Istimewa Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum)
f.          NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
g.         Tanah datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja
h.      Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
i.           Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin
j.           Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah
k.         Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
l.           Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
m.    Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
n.      Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
o.         Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
p.         Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
q.         Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu


Masih ada yang lain??? silahkan ditambahkan ya...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls