Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.

Rabu, 30 Maret 2016

Kabar Gembira!!! Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Pribadi Diperpanjang

Anda belum menyampaikan SPT Pajak Pribadi melalui e-filing?? Jangan khawatir, Dirjen Pajak memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Pajak melalui e-filing.

Berikut pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai batas akhir penyampaian SPT Pajak Pribadi :

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. 
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. 
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. 
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
 sumber : fp Direktorat Jenderal Pajak
 

Selasa, 29 Maret 2016

KABAR GEMBIRA!!! DANA SERTIFIKASI TELAH DITRANSFER KE KAS DAERAH

Melalui akun fbnya, Pak Tagor menyatakan bahwa dana tunjangan profesi telah ditransfer oleh kementrian keuangan ke kas daerah per tanggal 29 Maret 2016. selanjutnya tinggal masing-masing daerah mentransfer ke rekening masing-masing guru.

Mudah-mudahan pengurus tunjangan tingkat pemda cepat menyalurkannya, dan buat bapak ibu penerima aneka tunjangan kalo dana sudah masuk ke rekening jangan lupakan ops juga ya.

Sekilas Info :
Kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Triwulan 1 ke Kas Daerah per tgl 29 Maret 2016 keseluruh indonesia. Mohon segera Pemda untuk melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru yang SK tunjangannya sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan bagi guru yang belum terbit SKnya agar segera memperbaiki data dapodiknya dan perbaikan tidak melewati bukan Mei 2016. Trims

Tugas dan Tanggung Jawab Operator Sekolah

Berikut Ini Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Operator Sekolah Terhadap INSTANSI Yang Memberi Tugas Mengelola DATA :
1. Entry Data Satuan Pendidikan
2. UPDATE Data Satuan Pendidikan
3. SYNCH/PENGIRIMAN Data Ke Server Masing-Masing DIRJEN
4. MEMONITOR Kesesuaian DATA, Antara Server Dan data LOKAL.
Namun, Yang Perlu Diketahui Oleh Semua PIHAK adalah.. Pada Masing2 POINT Terdapat Serangkaian Proses Yang Harus Dicukupi...
Semisal : 
1. Pengumpulan FORMULIR dengan Segala Permasalahan (Field Data Tidak Disikan/Salah Diisilan Oleh Individu (PD/PTK).
2. SYNCH/Pengiriman Data, Yang Berbasis INTERNET Mengalami LOST SIGNAL di Beberapa Wilayah.
3. Updating APLIKASI
4. PERMASALAHAN Lain Yang Terkait SYSTEM yang Diliuar Kemampuan OPERATOR SEKOLAH.
Semoga Dalam KONSEP DAPODIK Kedepannya Dalam Proses PERENCANAAN PEMBIAYAAN, Operator Sekolah Ikut Dibicarakan Sebagai ELEMEN SYSTEM Yang Perlu Dianggarkan PEMBIAYAANYA dalam DETAIL Baik NOMINAL dan Tugas Serta Tanggung Jawab nya.
Sebagaimana Kita KETAHUI setiap "PERENCANAAN PENERAPAN KONSEP TEKNOLOGI INFORMASI" 
Diantaranya Direncanakan PEMBIAYAAN
Semoga E-GOV di KEMENDIKBUD Dapat Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan.. 
SATU DATA Untuk Mencapai "LAYANAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL"
--- salam DAPODIK Indonesia ---

Daftar PNS Kab/Kota yang akan dialihkan menjadi PNS Pusat

Program pewujudan birokrasi yang efektif terus digulirkan Pemerintah, berbagai langkah disiapkan guna menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini. Salah satu hal yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengalihkan PNS kepada wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.
Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, BKN menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni : 
1. Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. 
2. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). 
3. BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. 
4. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
5. Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. 
6. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. 
7. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. 
8. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.
Direktur Perundangan-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto kepada Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional terkait ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi Pegawai Pusat sedang dalam tahap penyempurnaan.
Sementara Perka BKN terkait pelaksanaan pengalihan yang telah disusun yakni Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, dan Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi Pegawai Pusat, serta Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.
Pemerintah pusat melalui BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14). Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap K/L yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang.
BKN meminta K/L memperhatikan susbtansi Perka BKN tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan; PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan;  untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan; pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016; pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Senin, 28 Maret 2016

Penerbitan NUPTK dan Mutasi Guru Berdasarkan SIM RASIO

Penumpukan guru di kota dan kekurangan guru di daerah sulit merupakan salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Untuk membantu dinas pendidikan Kab/Kota mengatur pemerataan guru tersebut, Kementrian Pendidikan Indonesia telah menyiapkan aplikasi SIM RASIO.

Dengan adanya SIM RASIO ini, maka :
  1. Penerbitan NUPTK berbasis analisis kebutuhan. Artinya NUPTK akan diterbitkan PDSP atas usulan GTK sesuai kebutuhan guru dikab/kota (bukan persekolah) yg dihitung dgn Sim Rasio.
  2. Guru yang dipindah harus mempunyai JJM disekolah tujuan. Mutasi tanpa rekomendasi Sim Rasio maka JJM guru akan ditolak pada Sim Tunjangan sehingga JJM tdk diakui yg berakibat SK Tunjangan tidak keluar.
Namun, Aktor utama dalam hal ini adalah dinas pendidikan agar permintaan NUPTK dan Mutasi guru dilakukan dengan Benar, jelas Pak Tagor melalui akun fbnya. olehkarena itu beliau berharap agar pemangku kepentingan di dinas pendidikan serius menangani hal ini.

Berikut screenshoot penjelasan dari Bapak Tagor Alamsyah 
 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls