Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.
Tampilkan postingan dengan label operator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label operator. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2019

Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ)

Pemindaian lembar jawaban menggunakan kamera hp android sangat memudahkan guru dalam mengoreksi jawaban pilihan ganda. Ada banyak aplikasi berbasis android yang bisa digunakan untuk memindai lembar jawaban, salahsatunya adalah ZipGrade. Rekap nilai dari ZipGrade masih perlu dioalah untuk analisis penilaian sesuai dengan K13.
Berikut penulis bagikan aplikasi untuk mengolah nilai dari ZipGrade. Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ) ini penulis buat menggunakan Ms. Excel dan Macro. Dengan APZ ini, anda bisa mengelompokkan nilai per KD mata pelajaran. silahkan unduh melalui link berikut :

unduh Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ)

Cara menggunakan APZ :

1. Unduh rekap nilai dari web ZipGrade dalam format csv, jenis file standard format.

2. Buka file hasil unduhan, copy dari baris kedua sampai terakhir.

3. Paste hasil unduhan ZipGrade pada aplikasi APZ, menu analisis, sub menu input jawaban

4. Untuk melihat analisis per nomor soal, bisa dilihat pada menu Hasil Koreksi.

5. Untuk merekap nilai per KD, klik menu rekap per KD. Atur muatan pelajaran dan KD tiap nomor soal pada tabel kisi-kisi soal.

Selasa, 01 Mei 2018

APLIKASI KOREKSI JAWABAN OBJEKTIF

Ada banyak cara yang dilakukan guru dalam mengoreksi jawaban objektif/pilihan ganda, secara manual ataupun dengan komputerisasi, diantaranya :
1. Membandingkan lansung jawaban siswa dengan kunci jawaban.
2. Melubangi pakai paku
3. Melubangi 1 lembar jawaban kosong menggunakan pisau/obat nyamuk bakar, lalu dijadikan sebagai acuan mengoreksi tiap lembar jawaban siswa.
4. Menggunakan alat scan
5. Menggunakan aplikasi
6. .....

Nah, pada postingan ini kami akan membagikan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengoreksi jawaban siswa. Bagaimana cara kerjanya :
1. Isi data nama siswa
2. Isi kunci jawaban
3. Ketikkan jawaban siswa (A,B,C,D,E)
selesai? ya, udah selesai. Selanjutnya aplikasi yang akan mengoreksi sesuai dengan kunci jawaban yang dimasukkan. Hasilnya disajikan dalam bentuk analisis penilaian, yang sudah dilengkapi dengan :
- Jumlah benar dan salah
- Nilai akhir
- Persentase ketuntasan tiap nomor soal

Berikut tampilan aplikasinya :
Gambar halaman input jawaban siswa

Gambar hasil analisis jawaban siswa

Satu aplikasi bisa digunakan untuk 7 kali ulangan. Jika lebih dari 7, maka silahkan copy filenya.

Nah, mudahkan? silahkan download aplikasinya melalui link berikut :
APLIKASI KOREKSI JAWABAN UJIAN

Bagi Bapak/Ibu yang menggunakan APK13, maka hasil analisis ini bisa lansung dicopy paste-kan ke halaman ulangan PH/PTS/PAS pada aplikasi tersebut.

Rabu, 30 Maret 2016

Kabar Gembira!!! Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Pribadi Diperpanjang

Anda belum menyampaikan SPT Pajak Pribadi melalui e-filing?? Jangan khawatir, Dirjen Pajak memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Pajak melalui e-filing.

Berikut pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai batas akhir penyampaian SPT Pajak Pribadi :

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. 
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. 
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. 
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
 sumber : fp Direktorat Jenderal Pajak
 

Selasa, 29 Maret 2016

Tugas dan Tanggung Jawab Operator Sekolah

Berikut Ini Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Operator Sekolah Terhadap INSTANSI Yang Memberi Tugas Mengelola DATA :
1. Entry Data Satuan Pendidikan
2. UPDATE Data Satuan Pendidikan
3. SYNCH/PENGIRIMAN Data Ke Server Masing-Masing DIRJEN
4. MEMONITOR Kesesuaian DATA, Antara Server Dan data LOKAL.
Namun, Yang Perlu Diketahui Oleh Semua PIHAK adalah.. Pada Masing2 POINT Terdapat Serangkaian Proses Yang Harus Dicukupi...
Semisal : 
1. Pengumpulan FORMULIR dengan Segala Permasalahan (Field Data Tidak Disikan/Salah Diisilan Oleh Individu (PD/PTK).
2. SYNCH/Pengiriman Data, Yang Berbasis INTERNET Mengalami LOST SIGNAL di Beberapa Wilayah.
3. Updating APLIKASI
4. PERMASALAHAN Lain Yang Terkait SYSTEM yang Diliuar Kemampuan OPERATOR SEKOLAH.
Semoga Dalam KONSEP DAPODIK Kedepannya Dalam Proses PERENCANAAN PEMBIAYAAN, Operator Sekolah Ikut Dibicarakan Sebagai ELEMEN SYSTEM Yang Perlu Dianggarkan PEMBIAYAANYA dalam DETAIL Baik NOMINAL dan Tugas Serta Tanggung Jawab nya.
Sebagaimana Kita KETAHUI setiap "PERENCANAAN PENERAPAN KONSEP TEKNOLOGI INFORMASI" 
Diantaranya Direncanakan PEMBIAYAAN
Semoga E-GOV di KEMENDIKBUD Dapat Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan.. 
SATU DATA Untuk Mencapai "LAYANAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL"
--- salam DAPODIK Indonesia ---

Senin, 28 Maret 2016

Penerbitan NUPTK dan Mutasi Guru Berdasarkan SIM RASIO

Penumpukan guru di kota dan kekurangan guru di daerah sulit merupakan salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Untuk membantu dinas pendidikan Kab/Kota mengatur pemerataan guru tersebut, Kementrian Pendidikan Indonesia telah menyiapkan aplikasi SIM RASIO.

Dengan adanya SIM RASIO ini, maka :
  1. Penerbitan NUPTK berbasis analisis kebutuhan. Artinya NUPTK akan diterbitkan PDSP atas usulan GTK sesuai kebutuhan guru dikab/kota (bukan persekolah) yg dihitung dgn Sim Rasio.
  2. Guru yang dipindah harus mempunyai JJM disekolah tujuan. Mutasi tanpa rekomendasi Sim Rasio maka JJM guru akan ditolak pada Sim Tunjangan sehingga JJM tdk diakui yg berakibat SK Tunjangan tidak keluar.
Namun, Aktor utama dalam hal ini adalah dinas pendidikan agar permintaan NUPTK dan Mutasi guru dilakukan dengan Benar, jelas Pak Tagor melalui akun fbnya. olehkarena itu beliau berharap agar pemangku kepentingan di dinas pendidikan serius menangani hal ini.

Berikut screenshoot penjelasan dari Bapak Tagor Alamsyah 
 

Kamis, 17 Desember 2015

STOP PENGORBANAN HARTA PRIBADI OPS!!!



Mengikuti berbagai diskusi grup forum operator di facebook, tak jarang kita membaca keluhan OPS yang harus mengorbankan harta pribadinya untuk menyelesaikan pekerjaan pendataan sekolah. Ada yang pakai laptop pribadi, pulsa internet beli sendiri, dan sebagainya. Apakah anda juga demikian?
Mudah-mudahan tidak ya, karena dana BOS sebenarnya sudah menanggung semua kebutuhan OPS untuk kegiatan pendataan sekolah. Hanya saja permasalahan di lapangan banyak terjadi dana BOS tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pendataan online sekolah.
Apa saja kebutuhan OPS yang bisa ditanggung dana BOS ? Berikut admin rangkum dari Draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016.

1.              LAPTOP DAN PRINTER


2.              MODEM dan PULSA INTERNET

3.              TRANSPOR KE WARNET DAN SEWA WARNET

Sudah anda mendapat fasilitas di atas??? Jika belum, bicarakanlah baik-baik dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa perlihatkan print out JUKNIS BOS nya, dan tandai bagian-bagian di atas.

MENYIKAPI DAN MENSIASATI HONOR OPERATOR DAPODIKDASMEN 2016



Beredarnya draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016 menimbulkan keluhan dari rekan-rekan operator karena kelihatannya juknis tersebut tidak berpihak kepada operator. Dasarnya adalah pernyataan berikut yang tertuang dalam juknis BOS 2016 :

Ø  Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·         Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
 
Aturan di atas jelas melarang sekolah menganggarkan HONOR BULANAN untuk Operator Sekolah. Apakah dengan demikian Operator sekolah yang statusnya honor komite tidak bisa mendapat honor dari dana BOS? Jangan putus asa bro! Masih ada harapan!

Silahkan baca aturan penggunaan dana BOS poin 8 : Pembayaran Honor Bulanan
v  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
v  Tenaga administrasi;
v  Pegawai perpustakaan;
v  Penjaga Sekolah;
Pada aturan poin 8 tersebut jelas bahwa TENAGA ADMINISTRASI boleh dibayarkan honor bulanan dengan dana BOS. Nah, di sekolah, apakah anda sebagai operator hanya bertugas mengelola data dapodik? Tidakkah anda juga diminta mengerjakan administrasi sekolah lainnya? Mengetik surat, mengarsipkan surat, membuat absen, dan sebagainya? Jika YA, maka berarti anda juga menjabat sebagai TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH dan bisa dibayarkan honor bulanannya.

Selanjutnya, apakah kita tidak mendapat tambahan selain dari gaji tenaga administrasi? Bagaimana jika OPS nya adalah guru PNS ataupun pegawai tata usaha yang memang sudah ada gajinya?

Aturan di atas menurut pemahaman saya hanya melarang honor bulanan. Adapun honor biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data yang dibuat 2 x 1 tahun (tiap awal semester) menurut saya tidak masalah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi dalam RKAS poinnya :

-          Biaya pemasukan data DAPODIK : 2 semester x Rp ...... (silahkan tentukan nominalnya)

Artinya setiap bulan Januari dan Juli kita menerima uang lembur untuk mengentri dan update data DAPODIKDASMEN. Bukankah kita hanya disibukkan oleh DAPODIKDASMEN setiap bulan awal semester saja? Kecuali ada siswa/guru yang mutasi pada bulan selain Januari dan Juli, baru kita perbaiki lagi.

Poin yang terpenting dari itu semua adalah Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika kepala sekolah dan bendahara perhatian dengan kesejahteraan operator, maka bagaimanapun aturan juknis BOS, kesejahteraan operator bisa diupayakan. Apalagi jika KS dan Bendahara paham dengan Juknis BOS, maka lebih mudah mengupayakan kesejahteraan operator. Berbahagialah anda jika KS dan Bendahara sekolah anda punya perhatian seperti itu, atau anda sebagai OPS merangkap juga bendahara sekolah, maka akan lebih mudah menyusun anggarannya.

Apakah rekan-rekan OPS punya pemikiran lain? Silahkan sampaikan kritik dan sarannya lewat kolom komentar di bawah.

Minggu, 22 November 2015

Dilema EPUPNS, kepada siapa mengadu?

September 2015, bulan dimana semua PNS disibukkan dengan pendataan ulang pegawai negeri sipil, yang dikenal dengan istilah e-pupns. Pendataan yang dilakukan full online menjadi kewajiban masing-masing PNS untuk mengisi datanya sendiri. setelah berjalan seminggu lebih ada MASALAH UTAMA yang dihadapi adalah susah mengakses web e-pupns, baik untuk registrasi ataupun edit data. Ketika mau mencetak bukti registrasi/formulir sering tampil error 500.
Jumlah PNS se-Indonesia sekarang ini sekitar 4 juta orang. Jika 10% saja yang mengakses bersamaan berarti ada 400.000 user yang masuk ke server E-PUPNS. Apakah server E-PUPNS siap menampung lonjakan pengunjung tersebut? saya tidak tahu berapa kapasitas bandwith server e-pupns, kenyataan yang terjadi adalah banyak keluhan SUSAH MENGAKSES web e-pupns. Bahkan ada yang berharap, andai server epupns seperti servernya Facebook, tentu akan mudah melaksanakan pendataan epupns. Apalagi waktu yang disediakan hanya 1 bulan, sehingga semuanya berlomba untuk segera menyelesaikannya.
Belum lagi masalah kecepatan/speed jaringan internet di beberapa wilayah Indonesia, banyak yang lelet. Betul-betul apes deh nasibnya, udahlah server epupns susah diakses plus jaringan internet lelet. Yang lebih menyebalkan lagi, udah capek-capek entri data, pas mau nyimpan, GAGAL karna masalah jaringan.
Dilema lainnya adalah yang terjadi di sekolah, masih ada guru PNS yang belum melek IT, sehingga data mereka dikerjakan oleh operator sekolah. Bagi PNS yang mengerti dan tahu terimaksih, tentu ini menjadi penghasilan tambahan bagi operator sekolah. Tapi yang parahnya adalah mereka yang menganggap pendataan ini adalah kerja operator dan operator sudah digaji sekolah, sehingga jangankan memberi upah yang sesuai dengan kerja operator, ucapan terimakasih pun tak ada.
Inilah permasalahan utama pendataan full online, SERVER tak kuat menampung lonjakan pengunjung, jaringan lemot, dan penguasaan IT yang kurang. Pertanyaannya, sebelum BKN melaunching program epupns, sudahkah 3 hal diatas dikaji? Apakah sarana prasarana yang ada sudah siap mendukung terlaksanya program epupns?
sumber : dafit's blog

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls