Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.

Kamis, 17 Desember 2015

MENYIKAPI DAN MENSIASATI HONOR OPERATOR DAPODIKDASMEN 2016



Beredarnya draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016 menimbulkan keluhan dari rekan-rekan operator karena kelihatannya juknis tersebut tidak berpihak kepada operator. Dasarnya adalah pernyataan berikut yang tertuang dalam juknis BOS 2016 :

Ø  Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·         Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
 
Aturan di atas jelas melarang sekolah menganggarkan HONOR BULANAN untuk Operator Sekolah. Apakah dengan demikian Operator sekolah yang statusnya honor komite tidak bisa mendapat honor dari dana BOS? Jangan putus asa bro! Masih ada harapan!

Silahkan baca aturan penggunaan dana BOS poin 8 : Pembayaran Honor Bulanan
v  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
v  Tenaga administrasi;
v  Pegawai perpustakaan;
v  Penjaga Sekolah;
Pada aturan poin 8 tersebut jelas bahwa TENAGA ADMINISTRASI boleh dibayarkan honor bulanan dengan dana BOS. Nah, di sekolah, apakah anda sebagai operator hanya bertugas mengelola data dapodik? Tidakkah anda juga diminta mengerjakan administrasi sekolah lainnya? Mengetik surat, mengarsipkan surat, membuat absen, dan sebagainya? Jika YA, maka berarti anda juga menjabat sebagai TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH dan bisa dibayarkan honor bulanannya.

Selanjutnya, apakah kita tidak mendapat tambahan selain dari gaji tenaga administrasi? Bagaimana jika OPS nya adalah guru PNS ataupun pegawai tata usaha yang memang sudah ada gajinya?

Aturan di atas menurut pemahaman saya hanya melarang honor bulanan. Adapun honor biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data yang dibuat 2 x 1 tahun (tiap awal semester) menurut saya tidak masalah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi dalam RKAS poinnya :

-          Biaya pemasukan data DAPODIK : 2 semester x Rp ...... (silahkan tentukan nominalnya)

Artinya setiap bulan Januari dan Juli kita menerima uang lembur untuk mengentri dan update data DAPODIKDASMEN. Bukankah kita hanya disibukkan oleh DAPODIKDASMEN setiap bulan awal semester saja? Kecuali ada siswa/guru yang mutasi pada bulan selain Januari dan Juli, baru kita perbaiki lagi.

Poin yang terpenting dari itu semua adalah Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika kepala sekolah dan bendahara perhatian dengan kesejahteraan operator, maka bagaimanapun aturan juknis BOS, kesejahteraan operator bisa diupayakan. Apalagi jika KS dan Bendahara paham dengan Juknis BOS, maka lebih mudah mengupayakan kesejahteraan operator. Berbahagialah anda jika KS dan Bendahara sekolah anda punya perhatian seperti itu, atau anda sebagai OPS merangkap juga bendahara sekolah, maka akan lebih mudah menyusun anggarannya.

Apakah rekan-rekan OPS punya pemikiran lain? Silahkan sampaikan kritik dan sarannya lewat kolom komentar di bawah.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Live Casino Site - Lucky Club Live
Lucky Club offers live casino games online from our casino luckyclub.live floors. If you like playing your favorite games, join our list of the best sites ‎Gambling Sites · ‎Raceway Casino · ‎Casino at Casino at Hotel

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls