Beredarnya draft Juknis BOS SD
dan SMP tahun 2016 menimbulkan keluhan dari rekan-rekan operator karena
kelihatannya juknis tersebut tidak berpihak kepada operator. Dasarnya adalah
pernyataan berikut yang tertuang dalam juknis BOS 2016 :
Ø
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen
diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah,
sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang
dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak
dibayarkan honor rutin bulanan);
Aturan di atas jelas melarang
sekolah menganggarkan HONOR BULANAN untuk Operator Sekolah. Apakah dengan
demikian Operator sekolah yang statusnya honor komite tidak bisa mendapat honor
dari dana BOS? Jangan putus asa bro! Masih ada harapan!
Silahkan baca aturan penggunaan
dana BOS poin 8 : Pembayaran
Honor Bulanan
v
Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM);
v
Tenaga administrasi;
v
Pegawai perpustakaan;
v
Penjaga Sekolah;
Pada aturan poin 8 tersebut jelas
bahwa TENAGA ADMINISTRASI boleh dibayarkan honor bulanan dengan dana BOS. Nah,
di sekolah, apakah anda sebagai operator hanya bertugas mengelola data dapodik?
Tidakkah anda juga diminta mengerjakan administrasi sekolah lainnya? Mengetik
surat, mengarsipkan surat, membuat absen, dan sebagainya? Jika YA, maka berarti anda
juga menjabat sebagai TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH dan bisa dibayarkan honor
bulanannya.
Selanjutnya, apakah kita tidak
mendapat tambahan selain dari gaji tenaga administrasi? Bagaimana jika OPS nya
adalah guru PNS ataupun pegawai tata usaha yang memang sudah ada gajinya?
Aturan di atas menurut pemahaman
saya hanya melarang honor bulanan. Adapun honor biaya pemasukan, validasi, update
dan pengiriman data yang dibuat 2 x 1 tahun (tiap awal semester) menurut saya
tidak masalah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi dalam RKAS poinnya :
-
Biaya pemasukan data
DAPODIK : 2 semester x Rp ...... (silahkan tentukan nominalnya)
Artinya setiap bulan Januari dan
Juli kita menerima uang lembur untuk mengentri dan update data DAPODIKDASMEN.
Bukankah kita hanya disibukkan oleh DAPODIKDASMEN setiap bulan awal semester
saja? Kecuali ada siswa/guru yang mutasi pada bulan selain Januari dan Juli,
baru kita perbaiki lagi.
Poin yang terpenting dari itu
semua adalah Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika kepala sekolah dan bendahara perhatian
dengan kesejahteraan operator, maka bagaimanapun aturan juknis BOS, kesejahteraan
operator bisa diupayakan. Apalagi jika KS dan Bendahara paham dengan Juknis
BOS, maka lebih mudah mengupayakan kesejahteraan operator. Berbahagialah anda
jika KS dan Bendahara sekolah anda punya perhatian seperti itu, atau anda
sebagai OPS merangkap juga bendahara sekolah, maka akan lebih mudah menyusun
anggarannya.
Apakah rekan-rekan OPS punya
pemikiran lain? Silahkan sampaikan kritik dan sarannya lewat kolom komentar di
bawah.
1 komentar:
Live Casino Site - Lucky Club Live
Lucky Club offers live casino games online from our casino luckyclub.live floors. If you like playing your favorite games, join our list of the best sites Gambling Sites · Raceway Casino · Casino at Casino at Hotel
Posting Komentar