Akhirnya.......
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjawab mengenani Linierisasi Guru.
Kemdikbud resmi mengeluarkan pemberitahuan mengenai Linieritas
Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru. Hal ini menyikapi banyaknya
pemberitaan yang sangat merugikan pihak guru terutama yang sudah
mendapatkan Sertifikasi Guru (Tunjangan Profesi).
Ada beberapa point yang menjadi sorotan dalam Surat Edaran ini :
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan
ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman
pelaksaaan sertifikasi guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan
guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB
nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya,
peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang
petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya..
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi
sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya,
tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier
dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam
jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa
mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang
dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru
yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran
tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat
sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan
kualifikasi akademik S-1 atau lebih dari S-1 yang dimilikinya.
d .
Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015,
dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di
dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan
bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik
tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier
dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum
S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya
telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan
pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur
guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan
tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan
kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Demikianlah kutipan dari Kemdikbud Dirjen GTK mengenai Linieritas
Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru.
Semoga bisa menjadi
Pengobat Kegelisahan Bapak/Ibu Guru.
Sekian dan Terima Kasih.
Silahkan
Shared untuk lebih bermanfaat.
Surat edaran Kemdikbud Dirjen GTK - Linierisasi Guru download versi pdf
0 komentar:
Posting Komentar