Blogger news

Hidup adl prjuangan. Brjuang butuh pngorbanan. Brkorban identik dg kesulitan. Kesulitan akan ringan jika dihadapi dg kesabaran.

Senin, 20 Mei 2019

Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ)

Pemindaian lembar jawaban menggunakan kamera hp android sangat memudahkan guru dalam mengoreksi jawaban pilihan ganda. Ada banyak aplikasi berbasis android yang bisa digunakan untuk memindai lembar jawaban, salahsatunya adalah ZipGrade. Rekap nilai dari ZipGrade masih perlu dioalah untuk analisis penilaian sesuai dengan K13.
Berikut penulis bagikan aplikasi untuk mengolah nilai dari ZipGrade. Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ) ini penulis buat menggunakan Ms. Excel dan Macro. Dengan APZ ini, anda bisa mengelompokkan nilai per KD mata pelajaran. silahkan unduh melalui link berikut :

unduh Aplikasi Pembaca ZipGrade (APZ)

Cara menggunakan APZ :

1. Unduh rekap nilai dari web ZipGrade dalam format csv, jenis file standard format.

2. Buka file hasil unduhan, copy dari baris kedua sampai terakhir.

3. Paste hasil unduhan ZipGrade pada aplikasi APZ, menu analisis, sub menu input jawaban

4. Untuk melihat analisis per nomor soal, bisa dilihat pada menu Hasil Koreksi.

5. Untuk merekap nilai per KD, klik menu rekap per KD. Atur muatan pelajaran dan KD tiap nomor soal pada tabel kisi-kisi soal.

Selasa, 01 Mei 2018

APLIKASI KOREKSI JAWABAN OBJEKTIF

Ada banyak cara yang dilakukan guru dalam mengoreksi jawaban objektif/pilihan ganda, secara manual ataupun dengan komputerisasi, diantaranya :
1. Membandingkan lansung jawaban siswa dengan kunci jawaban.
2. Melubangi pakai paku
3. Melubangi 1 lembar jawaban kosong menggunakan pisau/obat nyamuk bakar, lalu dijadikan sebagai acuan mengoreksi tiap lembar jawaban siswa.
4. Menggunakan alat scan
5. Menggunakan aplikasi
6. .....

Nah, pada postingan ini kami akan membagikan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengoreksi jawaban siswa. Bagaimana cara kerjanya :
1. Isi data nama siswa
2. Isi kunci jawaban
3. Ketikkan jawaban siswa (A,B,C,D,E)
selesai? ya, udah selesai. Selanjutnya aplikasi yang akan mengoreksi sesuai dengan kunci jawaban yang dimasukkan. Hasilnya disajikan dalam bentuk analisis penilaian, yang sudah dilengkapi dengan :
- Jumlah benar dan salah
- Nilai akhir
- Persentase ketuntasan tiap nomor soal

Berikut tampilan aplikasinya :
Gambar halaman input jawaban siswa

Gambar hasil analisis jawaban siswa

Satu aplikasi bisa digunakan untuk 7 kali ulangan. Jika lebih dari 7, maka silahkan copy filenya.

Nah, mudahkan? silahkan download aplikasinya melalui link berikut :
APLIKASI KOREKSI JAWABAN UJIAN

Bagi Bapak/Ibu yang menggunakan APK13, maka hasil analisis ini bisa lansung dicopy paste-kan ke halaman ulangan PH/PTS/PAS pada aplikasi tersebut.

Rabu, 30 Maret 2016

Kabar Gembira!!! Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Pribadi Diperpanjang

Anda belum menyampaikan SPT Pajak Pribadi melalui e-filing?? Jangan khawatir, Dirjen Pajak memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Pajak melalui e-filing.

Berikut pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai batas akhir penyampaian SPT Pajak Pribadi :

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. 
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. 
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. 
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
 sumber : fp Direktorat Jenderal Pajak
 

Selasa, 29 Maret 2016

KABAR GEMBIRA!!! DANA SERTIFIKASI TELAH DITRANSFER KE KAS DAERAH

Melalui akun fbnya, Pak Tagor menyatakan bahwa dana tunjangan profesi telah ditransfer oleh kementrian keuangan ke kas daerah per tanggal 29 Maret 2016. selanjutnya tinggal masing-masing daerah mentransfer ke rekening masing-masing guru.

Mudah-mudahan pengurus tunjangan tingkat pemda cepat menyalurkannya, dan buat bapak ibu penerima aneka tunjangan kalo dana sudah masuk ke rekening jangan lupakan ops juga ya.

Sekilas Info :
Kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Triwulan 1 ke Kas Daerah per tgl 29 Maret 2016 keseluruh indonesia. Mohon segera Pemda untuk melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru yang SK tunjangannya sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan bagi guru yang belum terbit SKnya agar segera memperbaiki data dapodiknya dan perbaikan tidak melewati bukan Mei 2016. Trims

Tugas dan Tanggung Jawab Operator Sekolah

Berikut Ini Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Operator Sekolah Terhadap INSTANSI Yang Memberi Tugas Mengelola DATA :
1. Entry Data Satuan Pendidikan
2. UPDATE Data Satuan Pendidikan
3. SYNCH/PENGIRIMAN Data Ke Server Masing-Masing DIRJEN
4. MEMONITOR Kesesuaian DATA, Antara Server Dan data LOKAL.
Namun, Yang Perlu Diketahui Oleh Semua PIHAK adalah.. Pada Masing2 POINT Terdapat Serangkaian Proses Yang Harus Dicukupi...
Semisal : 
1. Pengumpulan FORMULIR dengan Segala Permasalahan (Field Data Tidak Disikan/Salah Diisilan Oleh Individu (PD/PTK).
2. SYNCH/Pengiriman Data, Yang Berbasis INTERNET Mengalami LOST SIGNAL di Beberapa Wilayah.
3. Updating APLIKASI
4. PERMASALAHAN Lain Yang Terkait SYSTEM yang Diliuar Kemampuan OPERATOR SEKOLAH.
Semoga Dalam KONSEP DAPODIK Kedepannya Dalam Proses PERENCANAAN PEMBIAYAAN, Operator Sekolah Ikut Dibicarakan Sebagai ELEMEN SYSTEM Yang Perlu Dianggarkan PEMBIAYAANYA dalam DETAIL Baik NOMINAL dan Tugas Serta Tanggung Jawab nya.
Sebagaimana Kita KETAHUI setiap "PERENCANAAN PENERAPAN KONSEP TEKNOLOGI INFORMASI" 
Diantaranya Direncanakan PEMBIAYAAN
Semoga E-GOV di KEMENDIKBUD Dapat Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan.. 
SATU DATA Untuk Mencapai "LAYANAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL"
--- salam DAPODIK Indonesia ---

Daftar PNS Kab/Kota yang akan dialihkan menjadi PNS Pusat

Program pewujudan birokrasi yang efektif terus digulirkan Pemerintah, berbagai langkah disiapkan guna menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini. Salah satu hal yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengalihkan PNS kepada wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.
Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, BKN menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni : 
1. Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. 
2. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). 
3. BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. 
4. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
5. Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. 
6. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. 
7. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. 
8. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.
Direktur Perundangan-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto kepada Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pengalihan PNS yang menduduki jabatan fungsional terkait ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi Pegawai Pusat sedang dalam tahap penyempurnaan.
Sementara Perka BKN terkait pelaksanaan pengalihan yang telah disusun yakni Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, dan Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi Pegawai Pusat, serta Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.
Pemerintah pusat melalui BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14). Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap K/L yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang.
BKN meminta K/L memperhatikan susbtansi Perka BKN tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan; PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan;  untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan; pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016; pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Senin, 28 Maret 2016

Penerbitan NUPTK dan Mutasi Guru Berdasarkan SIM RASIO

Penumpukan guru di kota dan kekurangan guru di daerah sulit merupakan salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Untuk membantu dinas pendidikan Kab/Kota mengatur pemerataan guru tersebut, Kementrian Pendidikan Indonesia telah menyiapkan aplikasi SIM RASIO.

Dengan adanya SIM RASIO ini, maka :
  1. Penerbitan NUPTK berbasis analisis kebutuhan. Artinya NUPTK akan diterbitkan PDSP atas usulan GTK sesuai kebutuhan guru dikab/kota (bukan persekolah) yg dihitung dgn Sim Rasio.
  2. Guru yang dipindah harus mempunyai JJM disekolah tujuan. Mutasi tanpa rekomendasi Sim Rasio maka JJM guru akan ditolak pada Sim Tunjangan sehingga JJM tdk diakui yg berakibat SK Tunjangan tidak keluar.
Namun, Aktor utama dalam hal ini adalah dinas pendidikan agar permintaan NUPTK dan Mutasi guru dilakukan dengan Benar, jelas Pak Tagor melalui akun fbnya. olehkarena itu beliau berharap agar pemangku kepentingan di dinas pendidikan serius menangani hal ini.

Berikut screenshoot penjelasan dari Bapak Tagor Alamsyah 
 

Rabu, 06 Januari 2016

BERITA GEMBIRA!!! DANA BOS TRIWULAN I TAHUN 2016 SUDAH MULAI DITRANSFER KE REKENING SEKOLAH

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan 1 (Januari-Maret) tahun 2016 telah disalurkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Sekolah penerima dana BOS pada tanggal 5 Januari 2016.

BOS triwulan I yang dicarikan ke rekening sekolah jenjang Dikdas & Dikmen se-DIY ini merupakan pencairan dengan waktu tercepat atau paling pertama dibandingkan dengan provinsi lain se-Indonesia. Hal ini karena penyaluran dana untuk jenjang Dikmen yang sebelumnya disalurkan dari pusat, kali ini penyaluran dana jenjang Dikdas dan Dikmen dilakukan melalui daerah.

Besaran dana tahun 2016 ini untuk jenjang Dikdas tidak mengalami perubahan,sedangkan untuk jenjang Dikmen mengalami kenaikan dana. Berikut rincian unit cost BOS 2016:

-SD/SDLB : 800.000 /siswa/tahun (200.000 /siswa/triwulan)
-SMP/SMPLB : 1.000.000 /siswa/tahun (250.000 /siswa/triwulan)
-SMA : 1.400.000 /siswa/tahun (350.000 /siswa/triwulan)
-SMK : 1.400.000 /siswa/tahun (350.000 /siswa/triwuan)

Selamat untuk sekolah-sekolah di Yogyakarta, karena tidak pusing lagi untuk melaksanakan program-program sekolah karena dana BOS sudah cair. Bagaimana dengan propinsi lain???

Kamis, 17 Desember 2015

STOP PENGORBANAN HARTA PRIBADI OPS!!!



Mengikuti berbagai diskusi grup forum operator di facebook, tak jarang kita membaca keluhan OPS yang harus mengorbankan harta pribadinya untuk menyelesaikan pekerjaan pendataan sekolah. Ada yang pakai laptop pribadi, pulsa internet beli sendiri, dan sebagainya. Apakah anda juga demikian?
Mudah-mudahan tidak ya, karena dana BOS sebenarnya sudah menanggung semua kebutuhan OPS untuk kegiatan pendataan sekolah. Hanya saja permasalahan di lapangan banyak terjadi dana BOS tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pendataan online sekolah.
Apa saja kebutuhan OPS yang bisa ditanggung dana BOS ? Berikut admin rangkum dari Draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016.

1.              LAPTOP DAN PRINTER


2.              MODEM dan PULSA INTERNET

3.              TRANSPOR KE WARNET DAN SEWA WARNET

Sudah anda mendapat fasilitas di atas??? Jika belum, bicarakanlah baik-baik dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, jangan lupa perlihatkan print out JUKNIS BOS nya, dan tandai bagian-bagian di atas.

MENYIKAPI DAN MENSIASATI HONOR OPERATOR DAPODIKDASMEN 2016



Beredarnya draft Juknis BOS SD dan SMP tahun 2016 menimbulkan keluhan dari rekan-rekan operator karena kelihatannya juknis tersebut tidak berpihak kepada operator. Dasarnya adalah pernyataan berikut yang tertuang dalam juknis BOS 2016 :

Ø  Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·         Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
 
Aturan di atas jelas melarang sekolah menganggarkan HONOR BULANAN untuk Operator Sekolah. Apakah dengan demikian Operator sekolah yang statusnya honor komite tidak bisa mendapat honor dari dana BOS? Jangan putus asa bro! Masih ada harapan!

Silahkan baca aturan penggunaan dana BOS poin 8 : Pembayaran Honor Bulanan
v  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
v  Tenaga administrasi;
v  Pegawai perpustakaan;
v  Penjaga Sekolah;
Pada aturan poin 8 tersebut jelas bahwa TENAGA ADMINISTRASI boleh dibayarkan honor bulanan dengan dana BOS. Nah, di sekolah, apakah anda sebagai operator hanya bertugas mengelola data dapodik? Tidakkah anda juga diminta mengerjakan administrasi sekolah lainnya? Mengetik surat, mengarsipkan surat, membuat absen, dan sebagainya? Jika YA, maka berarti anda juga menjabat sebagai TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH dan bisa dibayarkan honor bulanannya.

Selanjutnya, apakah kita tidak mendapat tambahan selain dari gaji tenaga administrasi? Bagaimana jika OPS nya adalah guru PNS ataupun pegawai tata usaha yang memang sudah ada gajinya?

Aturan di atas menurut pemahaman saya hanya melarang honor bulanan. Adapun honor biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data yang dibuat 2 x 1 tahun (tiap awal semester) menurut saya tidak masalah dianggarkan dalam dana BOS. Jadi dalam RKAS poinnya :

-          Biaya pemasukan data DAPODIK : 2 semester x Rp ...... (silahkan tentukan nominalnya)

Artinya setiap bulan Januari dan Juli kita menerima uang lembur untuk mengentri dan update data DAPODIKDASMEN. Bukankah kita hanya disibukkan oleh DAPODIKDASMEN setiap bulan awal semester saja? Kecuali ada siswa/guru yang mutasi pada bulan selain Januari dan Juli, baru kita perbaiki lagi.

Poin yang terpenting dari itu semua adalah Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika kepala sekolah dan bendahara perhatian dengan kesejahteraan operator, maka bagaimanapun aturan juknis BOS, kesejahteraan operator bisa diupayakan. Apalagi jika KS dan Bendahara paham dengan Juknis BOS, maka lebih mudah mengupayakan kesejahteraan operator. Berbahagialah anda jika KS dan Bendahara sekolah anda punya perhatian seperti itu, atau anda sebagai OPS merangkap juga bendahara sekolah, maka akan lebih mudah menyusun anggarannya.

Apakah rekan-rekan OPS punya pemikiran lain? Silahkan sampaikan kritik dan sarannya lewat kolom komentar di bawah.

DAFTAR UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH INDONESIA SESUAI ISLAM

Indonesia adalah negara demokrasi yang berpenduduk mayoritas umat Islam. Walaupun tidak menyatakan sebagai negara Islam, tapi ada banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang berdasarkan syari'at Islam.
Berikut beberapa Undang-Undang/PP/Perda Syari'at Islam yang penulis rangkum dari berbagai sumber :


1.         UU No 19 Tahun 2008 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
2.         UU No 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
3.         UU No 39 Tahun 2005 tentang PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH
BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
4.         UU No 23 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
5.         UU No 24 tahun 2008 tentang PORNOGRAFI
6.         Beberapa PERDA :

a.     Aceh Peraturan Daerah/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
b.         NAD Perda NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
c.          NAD Perda NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya
d.         NAD Perda NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
e.      Aceh Peraturan Daerah Propinsi Daerah (Qanun) Istimewa Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum)
f.          NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
g.         Tanah datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja
h.      Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
i.           Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin
j.           Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah
k.         Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an
l.           Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
m.    Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
n.      Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
o.         Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an
p.         Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
q.         Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu


Masih ada yang lain??? silahkan ditambahkan ya...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls